Suku Batak Karo

Tanah Karo adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang memiliki berbagai ragam kebudayaan yang unik. Setiap etnis di Sumatera Utara memiliki budaya dan kesenian yang berbeda dengan etnis lainnya.

Demikian pula dengan masyarakat Karo yang memiliki kebudayaan secara turun temurun yang diwariskan dari nenek moyangnya dan disampaikan secara lisan maupun tulisan agar kebudayaan mereka tidak hilang dan dapat terjaga kelestariannya. Kabupaten Karo mempunyai berbagai macam keunikan, yakni sebagai berikut.

Sejarah Suku Karo

Karo merupakan Suku Bangsa asli yang bermukim di Pesisir Timur (Ooskust) Sumatera atau bekas wilayah Kresidenan Sumatera Timur, Dataran Tinggi Karo, Sumatera Utara, Indonesia. Suku ini salah satu suku terbesar di Sumatera Utara. Dan dijadikan salah satu nama kabupaten di wilayah yang mereka diami (dataran tinggi Karo) yang bernama Kabupaten Karo.

Suku ini berbahasa Karo atau Cakap Karo. Pakaian adat suku Karo didominasi oleh warna merah serta hitam dan penuh dengan perhiasan emas. Suku Karo bisa disebut suku Batak Karo. Dikarenakan banyaknya marga, kekerabatan, kepercayaan, dan geografis domisilinya yang dikelilingi oleh etnis-etnis Batak.

Orang Karo menamakan diri kalak Karo, orang diluar Karo dan tidak mengenal Karo-lah yang memanggil mereka dengan Batak Karo. Benar atau tidak Karo ini disebut Batak, tergantung persepsi Batak yang ditawarkan. Karena, jika konsep Batak yang ditawarkan adalah Batak yang didasarkan pada hubungan vertikan (geneologi/keturunan darah) seperti yang berlaku di Toba-Batak, bahwa Si Raja Batak merupakan nenek moyang bangsa Batak, maka Karo bukanlah Batak!

Ini disebabkan eksistensi Karo yang telah teridentifikasi lebih awal dibanding kemunculan Si Raja Batak ini( Karo jauh sudah ada sebelum kemunculan Si Raja Batak diabad ke-13 Masehi) berdasarkan pada fakta sejarah, logika, tradisi di Karo dan suku-suku lainnya yang disebut Batak. Namun, bila batak didasarkan pada kekerabatan horizontal (solidaritas, teritorial, dan geografis) maka Karo merupakan bagian dari Batak.

Upacara Adat

Dalam Adat Karo ada beberapa tahapan dalam penyelenggaraan perkawinan Adat Karo berdasarkan kebiasaan yang dilaksanakan dalam satu wilayah khususnya pada Suku Karo Langkat, antara lain:

Ngembah Belo Selambar

Ngembah Belo Selambar artinya membawa sirih selembar, memiliki makna simbol bahwa sirih, kapur, tembakau, pinang dan gambir terdapat didalam kampilnya atau yang dikenal dengan Kampil Kehamaten (kampil kehormatan).

Ngembah Belo Selambar artinya menanyai kesenangan hati Kalimbubu dan menentukan hari, kapan akan dilaksanakan pesta adat.

Nganting Manuk

Nganting Manuk diartikan "menenteng ayam" pada jaman dahulu ayam adalah simbol ternak sebagai lauk-pauk yang akan disantap dalam pertemuan adat.

Perkawinan Adat Karo yang dulunya berbentuk dusun kedusunan, ayam tersebut ditenteng oleh Anak Beru karena tidak adanya sarana perhubungan dan masih dilakukan berjalan kaki.

Mata Kerja (Hari H Pesta Perkawinan)

Mata Kerja atau hari H pesta perkawinan yang telah dimusyawarahkan pada tahap Nganting Manuk merupakan inti acara dalam proses perkawinan Adat Karo. Karena penyelenggaraan pesta inilah dilaksanakan pembayaran hutang adat kepada singalo Ulu Emas, sedangkan orang tua calon mempelai perempuan membayar hutang Adat kepada Singalo Bebere.

Mukul/Persada Tendi (Pengsakralanmakan sepiring berdua)

Demikian juga menurut Adat Karo, maka pengsakralan itu disebut Mukul. Menurut Pak Nerima Ginting proses melaksanakan mukul terlebih dahulu Anak Beru si empo (Anak Beru pihak pengantin pria) menyiapkan nasi dan sayur dan memasak ayam sangkep yang diberikan oleh ibu pengantin wanita, begitu juga sebutir telur ayam direbus yang merupakan luah Kalimbubu singalo bebere (paman pengantin).

Ngulihi Tudung/Ngulihi Bulang (Ngunduh Mantu)

Ngulihi Tudung dapat diartikan sebagai mengembalikan tudung. Sedangkan, tudung adalah seperangkat pakaian adat karo yang dipakai oleh wanita di kepala sebagai pengganti mahkota, pasangan tudung adalah bulang-bulang atau mahkota laki-laki. Setelah pelaksanaan pesta perkawinan selesai, acara Ngulihi Tudung atau Ngulihi Bulang dilaksanakan setelah dua atau tiga hari setelah pesta berlangsung.

Ertaktak (Menghitung Hutang Piutang Usai Pesta)

Tradisi ertaktak pada suku Karo biasanya dilakukan setelah selesai pesta atau sekitar tiga atau empat hari setelah pesta selesai. Pada ertaktak ini menghitung hutang piutang selama proses mulai pesta hingga akhir pesta, menghitung berapa jumlah biaya yang habis pada saat pesta berlangsung dan menghitung jumlah uang yang didapat pada pertuah (uang amplop) dari pada tamu-tamu yang datang.

Simpulan

Etnis Karo merupakan salah satu dari suku di Indonesia yang sampai sekarang masih menjunjung tinggi adat-istiadat dan kebudayaannya. Banyak di antara kita yang mengganggap suku-suku di Indonesia adalah orang-orang primitif. Tapi kita harus menyadari bahwa mereka lah awal dari sebuah perkembangan. Perbedaan sebuah suku bukanlah hal yang menjadi alasan kita untuk bercerai-berai. Namun ini adalah adalah satu batu loncatan demi perkembang Indonesia ke depannya.