Suku Kluet

Suku Kluet atau Keluwat adalah suku yang tersebar dibeberapa kecamatan di kabupaten Aceh Selatan, yaitu kecamatan Kluet Utara, Kluet Selatan, Kluet Tengah, dan Kluet Timur. Wilayah kediaman orang Kluet terletak 30 km dari kota Tapak Tuan atau 500 km dari Banda Aceh.

Daerah Kluet dipisahkan oleh sungai Lawe Kluet yang berhulu di Gunung Leuser dan bermuara di Lautan Hindia. Secara etnis, Suku Kluet termasuk dalam Rumpun Batak yakni Rumpun Batak Utara.

Masyarakat suku Kluet berbicara dalam bahasa sendiri, yaitu bahasa Kluet. Bahasa Kluet termasuk dalam kelompok rumpun bahasa Batak. Bahasa Kluet terbagi atas 3 dialek yaitu Dialek Paya Dapur, Manggamat, dan Lawe Sawah.

Asal Usul Suku Kluet

Menurut sejumlah literatur, kajian sejarah Kluet sangat erat kaitannya dengan Kerajaan Laut Bangko (Bukhari RA, dkk., 2008:11). Laut Bangko merupakan sebuah danau mini yang berlokasi di tengah hutan Taman Nasional Gunung Leuser bagian barat yang berbatasan dengan Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kluet Timur.

Dikisahkan Kerajaan Laut Bangko ini tempoe doeloe pernah megah. Raja yang terakhir yang memimpin kerajaan tersebut bernama Malinda dengan permaisuri Rindi. Setelah rajanya meninggal, daerahnya tenggelam kala banjir besar melanda.

Penduduknya kemudian berusaha mencari daratan baru, sebagain ke Tanah Batak, sebagian ke Singkil, sebagian ada yang masih tetap pada lokasi semula dengan mencari dataran tinggi yang baru. Dari sini kemudian timbul pendapat terjadinya kemiripan bahasa antara bahasa Kluet dengan bahasa Batak, bahasa Alas, bahasa Karo, dan bahasa Singkil.

Terlepas dari sejarah yang sulit ditemukan kekonkretannya itu, wilayah Kluet tetap diakui sebagai satu kesatuan dalam Kabupaten Aceh Selatan. Pengakuan ini sejak daerah tingkat II Aceh Selatan masih tersebar hingga ke Singkil, Subulussalam, dan Aceh Barat Daya. Hanya saja, mulanya Kluet masa itu dua wilayah saja, yakni Kluet Utara dan Kluet Selatan. Kluet Utara beribukotakan Kota Fajar dan Kluet Selatan ibukotanya Kandang.

Seiring maraknya gejolak pemekaran di Aceh, tepatnya sejak Aceh memperoleh status Otonomi Khusus dan diperkuat oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), wilayah Kluet pun pecah menjadi lima: Kluet Utara (Kotafajar), Kluet Selatan (Kandang), Kluet Tengah (Menggamat), Kluet Timur (Duriankawan), dan Kluet Barat (Pasieraja). Ironis, pemekaran wilayah ini ternyata menimbulkan konflik baru di wilayah Kluet.

Pasieraja misalnya, karena tidak ada masyarakat Pasieraja yang berbahasa ibu bahasa Kluet, orang-orang di sini terkesan tidak mengakui wilayahnya sebagai wilayah Kluet. Bahkan, sempat tersebar isu, jika dipaksakan wilayah Pasieraja dengan nama Kluet Barat, masyarakat di sini akan minta wilayahnya dimasukkan ke Kecamatan Tapaktuan saja.

Karena itu, plang nama kantor camat wilayah ini dengan jelas ditulis “Camat Kecamatan Pasieraja”, bukan “Camat Kecamatan Kluet Barat dengan Ibukota Pasieraja”. Singkatnya, pecah wilayah Kluet, pecahkan pula masyarakatnya, kendati tidak sampai menimbulkan perang berdarah.

Adat dan Budaya

Sebenarnya, Kluet memiliki adat dan budaya yang heterogen. Hal ini karena wilayah tersebut didiami tiga suku: Kluet, Aceh, dan Aneuk Jamee. Tentu saja ini kekayaan tersendiri bagi masyarakat Kluet jika mereka mau bersatu-padu.

Namun, ternyata keberagaman kebudayaan ini pula yang menyebabkan perpecahan di antara masyarakat Kluet. Mereka yang berbahasa ibu bahasa Aceh seakan tidak mau disebut sebagai orang Kluet. Sebaliknya, mereka yang berbahasa ibu bahasa Kluet enggan disebut sebagai bagian dari Aceh. Inilah yang terjadi saat ini. Tidak seperti zaman dahulu, semuanya bersatu dalam bingkai kerajaan kecil, Chik Kilat Fajar.

Terlepas dari perpecahan internal itu, Kluet memiliki sejumlah adat dan budaya yang masih lestari. Adat dan budaya itu bertunas dan tumbuh dalam kearifan masyarakatnya secara umum. Adat istiadat tersebut terus turun temurun. Hal ini dapat dilihat pada prosesi perkawinan, sunat rasul, kematian, pengobatan, dan sebagainya. Bahkan, karena mata pencaharian masyarakat Kluet secara umum adalah bertani, adat turun ke sawah pun dimiliki masyarakat di sana yang mirip pula seperti adat meublang dalam kearifan Aceh secara luas.

Sastra Tutur

Selain itu, sejumlah sastra lisan pun masih hidup dan berkembang dalam komunitas ini. Sebut saja kebiasaan bersyair saat pesta perkawinan.

Dikenal dua macam syair dalam kearifan masyarakat Kluet: syair meubobo dan syair meukato. Syair meubobo biasanya digunakan oleh rombongan pengantar pengantin laki-laki (linto baro). Sedangkan syair meukato, merupakan pantun yang berbalas-balas antara rombongan mempelai laki dan rombongan mempelai perempuan.

Syair meubobo juga kerap digunakan saat melepas anak pergi ke rantau atau saat sunat rasul. Kebiasaan masih hidup dalam masyarakat Kluet hingga sekarang. Hanya saja, tidak semua orang dapat memainkan kedua syair tersebut. Butuh kemahiran tersendiri untuk melantunkan. Pemain syair ini serupa trobadur.

Kecuali itu, sastra lisan yang juga masih berkembang dalam masyarakat Kluet hingga saat ini adalah peribahasa. Peribahasa dalam bahasa Kluet disampaikan dengan dialek masing-masing daerah. Saat ini ditemukan tiga dialek bahasa Kluet, yakni dialek Menggamat, dialek Payadapur, dan dialek Krueng Kluet.

Dalam masyarakat ini berlaku juga mitos-mitos semisal meurampot—disamun makhluk halus. Namun demikian, nilai-nilai keislaman juga masih kokoh di daerah tersebut, disamping nilai gotong royong dan silaturrahmi. Karena itu, sangat disayangkan jika daerah itu kemudian terkesan abai dari perhatian pemerintah. Apalagi, di tengah kecamuk internal dalam masyarakat itu sendiri.